PRODUK UKM KECAMATAN WONOASIH RESMI MASUK INDOMARET DAN ALFAMART
KECAMATAN WONOASIH – Produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo nantinya akan dipasarkan di toko modern. Yakni di Indomaret dan Alfamart. Pembukaan Gerai Produk U
KECAMATAN WONOASIH – Produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo nantinya akan dipasarkan di toko
modern. Yakni di Indomaret dan Alfamart. Pembukaan Gerai Produk UMKM di
Toko Modern sejak kemarin, Minggu 7 Maret 2021 dilakukan pendataan UKM
apa saja yang bisa dipasarkan dipasar modern tersebut. Camat Wonoasih
Kota Probolinggo DEUS NAWANDI mengatakan masuknya produk lokal ke toko
retail sebagai bentuk komitmen Kecamatan Wonoasih bersama Pemerintah
yakni DKUPP Kota Probolinggo untuk mendorong agar UMKM yang ada di
Kecamatan Wonoasih kota Probolinggo terus berkembang. Terlebih di tengah
pandemi Covid-19 ini. “Alhamdulillah sudah ada 10 produk UMKM Kecamatan
Wonoasih sudah masuk Indomaret dan Alfamart serta salah satu dari 10
produk tersebut pemasarannya sudah masuk di Sinar Terang, KDS, Graha
Mulya dan toko-toko di wilayah Kota Probolinggo.
Upaya Kecamatan sebelumnya juga bersama KNKM menjadi seles UKM yang
ada di wilayah Wonoasih untuk memasarkan ke toko-toko lain dan utamanya
di Rest Area yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Semoga ke depan bisa ditambah, sehingga meningkatkan perekonomian di
Kecamatan Wonoasih Khususnya dan Kota Probolinggo pada umumnya,” Saat
ini, lanjut Camat, produk UMKM baru dipajang di jaringan retail modern
yang ada di Kota Probolinggo. “Ke depan saya berharap bisa dijual di
Indomaret dan Alfamart seluruh Indonesia, Kerjasama ini sebagai bentuk
pemberdayaan UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Wonoasih. Camat Wonoasih
menuturkan, pihak Indomaret tidak memberikan syarat khusus yang dapat
mempersulit produk UMKM masuk ke Indomaret. Namun produk-produk UMKM
harus memenuhi standar yang sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan
(Kemendag). Adapun syarat agar produk bisa masuk Indomaret diantaranya
produk bisa berupa makanan atau non makanan yang berkualitas baik.
Memiliki kemasan yang rapih, higienis, dan modern. Tertera informasi
keamanan bagi konsumen seperti keterangan produsen dan distributor,
ukuran (gram/liter), tanggal kadaluarsa, serta izin dari dinas terkait.
“Harus ada PIRT, sertifikasi halal, komposisi produk, nama produsen.
Kalau sudah lengkap kita masukan ke Indomaret,”
Semoga dengan peningkatan proses pemasaran produk UMKM Kecamatan Wonoasih nantinya bisa di Klasifikasi sebagai UMKM yang handal.